Tapin  

Prioritaskan Kasus Perdata di Jalan Hauling Km101 Kabupaten Tapin

Para sopir angkutan batubara menyampaikan aspirasi di jalan hauling Km101 Tapin. (Foto: Katajari.com).
Para sopir angkutan batubara menyampaikan aspirasi di jalan hauling Km101 Tapin. (Foto: Katajari.com).

Katajari.com Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berjanji akan membuka police line di Jalan Hauling Km101 Tatakan Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel, setelah terlebih dulu melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.

Namun janji dibukanya jalan hauling yang terkait masalah perdata dan pidana, itu belum juga terpenuhi untuk dilepas police line. Sehingga massa berencana akan ke Mapolda Kalsel untuk meminta jawaban atas belum dipenuhinya janji itu.

Advokat Supiansyah Darham SE SH menyebutkan memang ada rencana para sopir angkutan truk batubara ke Mapolda Kalsel untuk konfirmasi kejelasan police line yang dijanjikan akan dibuka.

Kuasa Hukum para sopir angkutan truk batubara ini, Advokat Supiansyah Darham yang menggelar konferensi pers, Sabtu (18/12/2021) di Banjarbaru  memberikan masukan, agar Polda Kalsel dalam permasalahan jalan hauling Km101, supaya penanganan kasus perdata diprioritaskan, barulah nanti kasus pidana.

Penasihat Hukum Supiansyah Darham SE SH, Sabtu (18/12/2021). (Foto: Katajari.com)
Penasihat Hukum Supiansyah Darham SE SH, Sabtu (18/12/2021). (Foto: Katajari.com)

“Apalagi proses perdata saat ini telah bergulir ranahnya di Pengadilan Negeri Rantau Tapin,” katanya.

Terlebih permasalahan antara PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT) sudah masuk ranahnya ke pengadilan dengan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Rantau.

“Pihak Polda Kalsel sebaiknya mendahulukan perkara keperdataannya, jangan memaksakan perkara pidana yang didahulukan. Perkara pidana supaya dipertangguhkan,” kata pemegang mandat kuasa hukum ratusan sopir truk angkutan batubara.

Dibeberkannnya, ada 4 peraturan yang diduga dilawan, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI Nomor 4 tahun 1980.

Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

Tinggalkan Balasan