Katajari.com — Dikabarkan oleh salah satu media online, perihal tuduhan menyerobot lahan di wilayah operasional perusahaan, PT Antang Gunung Meratus (AGM) secara resmi memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH, menegaskan bahwa perusahaan membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Suhardi, pembayaran terhadap lahan-lahan masyarakat yang dibutuhkan perusahaan telah dilakukan secara lengkap dan sesuai prosedur.
“Setiap lahan yang diperlukan PT AGM untuk operasional sudah dibayarkan sesuai kebutuhan produksi,” ujarnya, Kamis (25/09/2025).
Suhardi juga menyoroti adanya penggiringan opini negatif di media yang belum terbukti secara hukum. PT AGM menduga adanya indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen terkait lahan di area bebas perusahaan.
“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Kalimantan Selatan dengan nomor laporan LP/79/2025/SPKT,” jelasnya.
Dikatakan Suhardi, sekarang Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan di Polda Kalsel, dan perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif sehingga pelaku tindak pidana dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“wilayah operasional PT AGM yang dimuat dalam berita online itu berada di Kecamatan Hulu Sungai Selatan, Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan” katanya.
Ia mengimbau masyarakat dan media untuk tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan pemberitaan yang belum lengkap dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perusahaan menghargai semua pendapat dan selalu berupaya memberikan nilai positif kepada masyarakat sekitar,” kata Suhardi.
Selain itu, perusahaan juga menyampaikan keberatan atas tuduhan pencemaran nama baik yang muncul dalam pemberitaan tersebut.
Menurut Suhardi, opini yang berkembang harus dibuktikan secara hukum agar tidak merugikan pihak perusahaan.
Sebagai informasi, laporan dugaan penyerobotan lahan diajukan berdasarkan pasal 385 tentang penyerobotan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
PT Antang Gunung Meratus menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku. (kjc)