Rapat Penilaian Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Tertentu di Aula Rimbawan

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan mengadakan Rapat Tim Penetapan Angka Kredit, dilaksanakan di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel, Kamis (16/2/2023). (Foto: Dishut Kalsel)
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan mengadakan Rapat Tim Penetapan Angka Kredit, dilaksanakan di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel, Kamis (16/2/2023). (Foto: Dishut Kalsel)

Katajari.com Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Tim Penetapan Angka Kredit Dishut Kalsel yang dilaksanakan di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel, Kamis (16/2/2023).

Rapat diikuti oleh KSBTU, dan Para Fungsional Dishut Kalsel, serta narasumber dari BKD Kalsel, Yulia.

Sekretaris Dishut Kalsel Kinta Ambarasti, mengatakan, rapat ini bertujuan untuk penetapan penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.

“Penyusunan DUPAK atau Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, merupakan formulir usulan memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pejabat fungsional dalam kurun waktu tertentu. Ini dijadikan bahan penilaian dalam penerbitan dokumen PAK  atau Penetapan Angka Kredit,“ ucap Yulia.

Selain diatur dalam masing-masing Permenpan RB yang mengatur Jabatan Fungsional itu sendiri, Pemerintah menetapkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai peraturan pelaksana pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sehingga ada perubahan aturan mengenai perolehan Angka Kredit.

Tinggalkan Balasan