Katajari.com – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Rabu (24/9/2025) pagi di Grand Q Hotel Kota Banjarbaru.
Agenda utama membahas struktur kepemilikan saham serta pembagian hasil keuntungan kepada para pemegang saham.
Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) H Syaiful Anwar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih menjadi pemegang saham dengan porsi terbesar.
Dikatakannya, Pemkab Banjar tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan 49,47 persen di PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Disusul berikutnya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang memiliki saham sebesar 41,78 persen.
Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi pemegang saham dengan porsi terkecil. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hanya 8,75 persen,” jelasnya.
Ia menegaskan pembagian struktur saham ini sesuai dengan keputusan bersama antara pemilik saham dan komisaris.
“Sesuai dengan keputusan pemilik saham dan komisaris. Pemilik saham mayoritas adalah Kabupaten Banjar. Besaran saham yang kedua dipegang oleh Pemko Banjarbaru dan lalu yang ketiga provinsi,” terangnya.
Terkait pembagian hasil keuntungan, Syaiful menyebutkan prosesnya sudah dilakukan sebelumnya dan dijelaskan kembali pada saat diwawancarai usai rapat.
“Kemarin sudah kita jelaskan, kemarin itu kan di lapangan, akan saya pertegas di sini,’ katanya.
Saham mayoritas, Kabupaten Banjar mendapatkan Rp 5,9 miliar, Kota Banjarbaru Rp 5,2 miliar, dan Provinsi Kalsel Rp 2,2 miliar. (kjc)