Katajari.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat dan zoom meeting Rencana Pelaksanaan Penilaian Tanaman Reklamasi Hutan PT. Arutmin Indonesia, Rabu (30/5/2024) di Aula Rimbawan III Dishut Kalsel.
Seperti kita ketahui bahwa reklamasi hutan ialah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga Persetujuan Penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan (PPKH) wajib mengembalikan sebagian areanya dengan cara mereklamasi hutan.
Berada di lokasi PPKH dalam hal ini Perusahaan Pertambangan PT. Arutmin Indonesia yang dilaksanakan pada dua kabupaten yaitu Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat perencanaan ini dipimpin Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Fathimatuzzahra,S.Hut., MP. melalui Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Lahan (PDASRHL) Ir. Alif Winarto, S.Hut., M,Si.
Dihadiri instansi terkait di antaranya BPDAS Barito, Universitas Lambung Mangkurat, PT. Arutmin Indonesia, BPHL IX Banjarbaru, KPH Tanah Laut, KPH Tanah Bumbu serta instansi terkait di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut.
Dishut Kalsel melalui Kabid PDASRHL menyampaikan, kegiatan ini harus dilaksanakan dengan serius sehingga penilaian reklamasi ini bisa dipertanggung jawabkan dengan baik.
“Hal tersebut sesuai arahan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang mengacu kepada peraturan yang sudah ditentukan,” ungkap Alif Winarto. (dishut kalsel/kjc)