Banjar  

Revisi RDTR Wilayah Perkotaan Gambut dan Kertak Hanyar

Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Gusti Abu Bakar ST MT, Senin (27/10/20225) di Gambut. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar rapat Konsultasi Publik I tentang revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Gambut dan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (27/10/2025) di Gambut.

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Ir Hj Anna Rosida Santi ST MT diwakili Sekretaris, Gusti Haji Abu Bakar ST MT mengatakan, revisi RDTR adalah suatu langkah strategis dalam perencanaan pembangunan wilayah.

Bertujuan untuk menyesuaikan kembali arah dan kebijakan pemanfaatan ruang dengan kondisi aktual serta proyeksi kebutuhan di masa depan.

RDTR sebagai dokumen perencanaan jangka panjang tidak dapat bersifat statis.

Karena wilayah senantiasa mengalami perubahan yang dinamis, baik dari aspek demografi, ekonomi, sosial, lingkungan, maupun kebijakan.

“Oleh karena itu, revisi RDTR menjadi penting untuk memastikan bahwa pengelolaan ruang tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan serta peluang yang terus berkembang,” ucap Abu Bakar, yang juga berkenan membuka kegiatan.

Ditambahkannya, tujuan utama dari revisi RDTR adalah untuk memperbarui arah pembangunan wilayah agar tetap sesuai dengan visi pembangunan daerah dan nasional.

Revisi ini mencakup penyesuaian terhadap sistem jaringan infrastruktur, kawasan budidaya dan lindung, serta pengaturan terkait zonasi.

Para peserta konsultasi publik I revisi RDTR Gambut Kertak Hanyar, Senin (27/102/2025) di Gambut. (Foto: katajari.com)

Selain itu, revisi juga menjadi momentum untuk mengakomodasi kepentingan strategis baik nasional maupun daerah.

Selaras dengan terbitnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan demikian, revisi RDTR berperan penting dalam mendukung integrasi antar sektor pembangunan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dalam agenda Konsultasi Publik I yang diselenggarakan hari ini, kata dia, tim penyusun akan memaparkan hasil analisis data yang telah dilaksanakan.

Hasil analisis inilah yang akan menjadi dasar dalam penentuan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang dan Peraturan Zonasi pada Revisi RDTR Wilayah Perencanaan perkotaan Gambut-Kertak Hanyar ini.

Selain itu pada kesempatan ini, lanjut dia, tim penyusun juga masih akan terus menggali permasalahan-permasalahan yang terjadi di RDTR Wilayah Perencanaan perkotaan Gambut-Kertak Hanyar.

Oleh karena itu, Konsultasi Publik I ini diselenggarakan sebagai wadah untuk menggali berbagai perspektif, masukan, serta gagasan-gagasan dalam rangka pelaksanaan Revisi RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar.

“Melalui konsultasi publik ini, kami berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan saran yang berharga dari bapak dan ibu sekalian,” ujarnya.

Masukan yang konstruktif dari berbagai sektor akan menjadi dasar yang kuat  untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan yang diperlukan dalam RDTR Wilayah Perencanaan perkotaan.

Acara konsultasi publik revisi RDTR wilayah perkotaan Gambut dan Kertak Hanyar ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, Ketua Komisi III Abdul Razak, Anggota Komisi III M Saidi.

Kemudian, instansi terkait, kecamatan, dan desa maupun kelurahan pada dua wilayah. (kjc)