Katajari.com – Ir. Hj. Ririen Kartika Rini dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Banjarbaru, Jumat (5/12/2025) di Aula Gawi Sabarataan.
Pengkuhan resmi dilakukan langsung oleh Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Fathul Jannah Muhidin.
Acara ini juga dirangkai dengan pelantikan Pengurus Dekranasda Kota Banjarbaru Masa Bakti 2025-2030 oleh Ketua Dekranasda Kota Banjarbaru Hj. Ir. Ririen Kartika Rini.
Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan berita acara yang dilakukan langsung oleh Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan.
Momentum ini menjadi awal penguatan peran Dekranasda Kota Banjarbaru dalam mengembangkan potensi kriya, kerajinan dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Setelah pengukuhan, Ketua Dekranasda Kota Banjarbaru Hj. Ir. Ririen Kartika Rini memimpin langsung pelantikan Pengurus Dekranasda Kota Banjarbaru masa bakti 2025-2030.
Wali Kota Banjarbaru sekaligus Pembina Dekranasda Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby menyampaikan, jabatan dan tugas ini adalah amanah dan pengabdian sekaligus tantangan bagi saudara-saudari dalam membantu jalannya proses Pembangunan Kota Banjarbaru.
Lisa Halaby mengatakan, pembangunan melalui upaya memberdayakan pengrajin agar mampu bersaing dan produk kerajinan daerah lebih dikenal dipasar nasional dan global selaras dengan visi “Pengrajin Berdaya Mendunia.”
Wali Kota Lisa juga berharap kepada ketua dan pengurus terpilih agar amanah ini dijalankan dengan baik serta penuh dedikasi dan tanggungjawab.
“Ciptakan visi misi yang lebih kreatif dan inovatif dalam melestarikan kerajinan daerah, melalui kegiatan pembinaan, pelatihan, pengembangan, pemasaran dan promosi kerajinan daerah. Sehingga kiat kuat bersaing pada pasar domestik dan global,” ujarnya.
Dengan kepengurusan baru ini, Pemerintah Kota Banjarbaru optimis Dekranasda akan semakin maju, aktif, dan berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kreatif serta kesejahteraan para pelaku kerajinan di kota Idaman. (kjc)
























