Katajari.com – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.568,72 gram dan bernilai miliaran rupiah hancur lebur dalam sekejap menjadi cairan dengan cara diblender.
Pemusnahan barang bukti hasil penyalahgunaan obat terlarang yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ini berlangsung Kamis (28/8/2025) di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin.
Barang bukti sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp. 2.568.720.000,- itu berasal dari pengungkapan kasus dari satu orang tersangka berinisial GG di Jalan Brigjen Hasan Basri Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. dihadiri KBO Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Juga, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, dan LKBH ULM.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengutip keterangan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar menjelaskan, bahwa dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P-21.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti narkoba menggunakan alat Test Kit narkoba.
“Narkoba telah menjadi musuh kita bersama, karena penyalahgunaan narkoba bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari perangi narkoba bersama-sama,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar.
Kombes Baktiar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkoba, agar bisa menginformasikan kepada kepolisian terdekat. (kjc)