Banjar  

Setda Banjar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah Lembaga Pendidikan Keagamaan

Sekda Banjar H Mokhmad Hilman membuka Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan, Selasa (4/3/2025) pagi di Aula Barakat Martapura. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan, Selasa (4/3/2025) pagi di Aula Barakat Martapura.

Sosialisasi dibuka Sekda Banjar H Mokhamad Hilman didampingi Kabag Tata Pemerintahan Agus Hidayat, Plt Kabag Kesra Gusti Sugian Noor dan diikuti perwakilan dinas terkait.

Sekda Banjar menerangkan, sebelum tahun 2025 diketahui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibahas dalam rapat TKKSD.

Namun, dengan terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang kerjasama daerah, NPHD tidak lagi dibahas dalam rapat dikarenakan hibah tidak masuk dalam rumpun kerjasama daerah.

 

“Selanjutnya perangkat daerah dapat melakukan pembahasan NPHD masing masing dengan melakukan rapat dan dapat mengundang perangkat daerah terkait, seperti Bappedalitbang, BPKPAD, Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum,” terangnya.

Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan, Selasa (4/3/2025) pagi di Aula Barakat Martapura. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Lebih lanjut Hilman menerangkan, sebelum penyaluran hibah penerima wajib membuat surat permohonan pencairan.

Selanjutnya SKPD melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut dengan melakukan verifikasi ke lokasi lembaga dan menyampaikan SK penerima hibah untuk menyepakati perubahan rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Berkas sudah disepakati dan ditandangani oleh penerima hibah,” kata Hilman.

Di antaranya surat permohonan pencairan, pakta integritas, rincian rencana penggunaan dana hibah, surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak, fotocopy ktp, fotocopy buku rekening, kuitansi bermaterai cukup ditandatangani penerima serta surat pernyataan tidak terjadi konflik. (kjc)