Katajari.com – Polres Banjar mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembunuhan yang terjadi Jumat (1/8/2025) di Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, melalui press conference dipimpin Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, S.H., S.I.K., M.SI dan didampingi Wakapolres Banjar AKBP Faisal Amri Nasution, S.H., M.M, Selasa (5/8/2025) di Mapolres Banjar.
Ada delapan tersangka pengeroyokan yang ditetapkan terdiri KS (usia 28 tahun), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27).
Tiga orang di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu orang lagi inisial LI (32) dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri,” ungkap AKBP Fadli, yang juga didampingi Kapolsek Martapura Ipda M.Zulkifli,S.H, Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji, S.E., M.M.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Sipai ini mengakibatkan dua orang menjadi korban, yakni MN (24) dan AS (31). Tragisnya, AS yang kesehariannya buruh pencuci mobil ini harus kehilangan nyawa.
Adapun kronologis peristiwa bermula dari kesalahpahaman dalam komunikasi melalui aplikasi MiChat.
Akhirnya, berujung pada pemerasan dan penganiayaan terhadap AS dan MN oleh sekelompok orang di rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Sungai Sipai.
Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan membabi buta menggunakan balok kayu dan tangan kosong hingga kedua korban terkapar tak berdaya.
AS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ratu Zalecha Martapura pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain empat batang balok kayu, pakaian korban dan pelaku, Jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian.
Kapolres Banjar menyatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (kjc)