Katajari.com – Setelah proses penyelidikan yang memakan waktu hingga satu pekan lebih, Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru, Kalsel.
Hal yang mengejutkan, ternyata ibu dari jasad bayi tersebut merupakan seorang wanita berinisial MA, masih duduk di bangku sekolah dan berusia 17 tahun.
Dari keterangan MA, polisi juga berhasil mengungkap sosok laki-laki yang diduga merupakan ayah dari bayi tersebut yakni R sudah diamankan dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Empat Kali Hubungan Intim Selama Berpacaran
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda membeberkan, keduanya ini merupakan pasangan yang telah berpacaran sejak awal tahun 2025 kemarin.
Dalam waktu beberapa bulan, keduanya sudah beberapakali melakukan hubungan badan.
“Menurut keterangan tersangka R, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali. Di rumah dan di luar rumah,” ucap AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (14/10/2025).
Kapolres melanjutkan, hubungan keduanya sebagai kekasih hannya bertahan beberapa bulan, dan berakhir pada bulan juli tahun 2025.
Namun di bulan Agustus, si perempuan merasa ada perubahan terhadap tubuhnya, ia pun berinisiatif untuk melakukan tes kehamilan, dan hasilnya positif hamil.
Si Pria Tidak Ingin Bertanggungjawab
“Akhirnya si wanita atau saya sebut korban ini memberitahu si R, namun R tidak percaya dan tidak mengakui hasil perbuatannya itu”ujar Kapolres.
Selain tidak ingin bertanggungjawab, R Bahkan menyuruh si wanita untuk menggugurkan kandungannya.
Ironisnya, si R sejak hari itu memutus komunikasi dengan si wanita dengan cara memblokir nomor wanita tersebut.
Melahirkan Sendiri di Dalam Toilet
Sejak saat itu, MA menanggung sendiri kehamilannya, bahkan dirinya tidak menceritakan kepada siapapun, bahkan kepada orang tuanya.
Hingga pada awal bulan Oktober tahun 2025, MA melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di toilet rumahnya.
“Jadi setelah melahirkan, si korban ini membungkus bayinya di dalam sebuah tas bingkisan berwarna kuning, dan membawa ke Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, kota banjarbaru,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih menetapkan MA sebagai saksi, sedangkan untuk R, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan pasal 81 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Kita masih menunggu kondisi si wanitanya pulih, untuk melanjutkan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangkanya” tutupnya. (kjc)
























