Terungkap Pembunuhan Sadis di Paramasan Dibantu Kakak Kandung Mutilasi Suaminya

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli dengan dua pelaku, Senin (21/7/2025) di Mapolres Banjar di Martapura. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Fakta terungkap tentang seorang istri mutilasi suaminya terjadi di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Hasil pengungkapan Polres Banjar, ternyata pelaku F tidak seorang diri menghabisi nyawa suaminya dengan sadis.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengatakan, F yang berusia 28 tahun ini menghabisi nyawa suaminya dibantu oleh kakak kandungnya sendiri berinisial PP, lelaki berusia 34 tahun.

Adapun kronologis pembunuhan sadis tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati korban hingga pasangan suami istri, pelaku F dengan suaminya itu terlibat cekcok, bahkan memuncak dengan korban sempat melayangkan pukulan terhadap F hingga terjatuh ke tanah.

Dalam kondisi terpojok, F mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban dan terluka di bagian pipi.

“Diperparah, saat korban melempar anak tirinya ke sungai, kemudian F langsung menebas korban yang mengenai pipi korban,” ucap Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, Senin ( 21/7/2025).

Melihat hal itu, kakak pelaku yakni PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

“Si F lalu memotong lengan korban hingga putus, sedangkan PP menggorok leher korban hingga putus,” ungkapnya.

Usai menghabisi korban, kedua pelaku kemudian membuang kepala korban ke dalam semak sekitar 7 meter dari tubuhnya.

Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban “hidup kembali.”

“Untuk identitas korban DI, dan mereka ini baru menikah satu bulan,” katanya.

Kapolres menambahkan, tak lama setelah menghabisi nyawa sang suami, pelaku F langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib, sedangkan untuk pelaku kedua berhasil diringkus oleh jajaran Polres Banjar tak lama setelah F menyerahkan diri.

Akibat perbuatan sadisnya, kedua tersangak dijerat dengan Pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik F), sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP).

Kemudian, sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP) dan barang bukti lainnya. (kjc)