Tujuh Advokat DePA-RI Kalimantan Selatan Mengikuti Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Tujuh advocat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia(DePA-RI) Kalimantan Selatan usai pengambilan sumpah advokat, Selasa (15/7/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kota Banjarbaru.  (Foto: DePA-RI untuk katajari.com)

Katajari.com – Tujuh advocat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia(DePA-RI) Kalimantan Selatan mengikuti sidang terbuka dengan agenda pengambilan sumpah advokat, Selasa (15/7/2025) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

Dengan pengambilan sumpah advokat yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pomolango, SH.MH maka tujuh advokat bernaung di DePA-RI Kalimantan Selatan ini siap dan secara resmi bisa beracara di pengadilan.

Ketua Departemen Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat DePA-RI M.Irana Yudiartika,SH.MH.CIL.CPM seusai sidang terbuka menyampaikan pengambilan sumpah merupakan tahapan bagi para advokat.

Untuk kegiatan, kata Irana, berjalan dengan lancar dan juga hari ini pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Terutama kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nawawi Pomolango, SH.MH yang sudah berkenan untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap tujuh advokat baru dari DePA-RI Kalimantan Selatan.

“Usai pengambilan sumpah ini maka mereka sudah resmi dalam artian untuk menjadi advokat yang bisa beracara langsung di pengadilan,” ucapnya.

Jadi, sebelumnya mereka tidak bisa menjalankan proses persidangan karena mereka belum diambil sumpah, artinya hanya bisa menjalankan perkara-perkara non litigasi.

“Terkait tahapan para advokat ini ada melewati yang namanya mulai dari tahapan pendidikan dan ujian advokat,” sambung Irana.

Kemudian setelah lulus itu maka para advokat muda tadi akan mengikuti proses magang minimal 2 tahun di kantor hukum ataupun di lembaga-lembaga bantuan hukum.

“Setelah itu nantinya akan diangkat langsung menjadi advokat oleh organisasi yang menaungi mereka,” terangnya.

Ketua Departemen Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat DePA-RI M.Irana Yudiartika,SH.MH.CIL.CPM, Selasa (15/7/2025) d PT Banjarmasin di Kota Banjarbaru. (Foto DePA-RI untuk katajari.com)

Berikutnya mereka resmi menjadi advokat maka akan diajukan lagi oleh organisasinya untuk diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tempat mereka berada.

Sehingga berita acara sumpah itulah nanti yang digunakan dan menjadi syarat mutlak untuk dasar mereka bisa beracara di pengadilan negeri atau pengadilan agama ataupun Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Tahapan itu sudah ditentukan oleh peraturan perundang undangan, baik itu peraturan undang-undang advokat itu sendiri undang-undang nomor 18 tahun 2003,” sebut Irana.

Terkait harapan serta berapa banyak jumlah advokat yang sudah siap beracara di pengadilan di bawah naungan organisasi DePA-RI khusus wilayah Kalsel ini, Irana Yudiartika menyampaikan sejumlah harapan.

“Harapan kami yang pertama bahwa profesi advokat ini profesi yang mulia jadi jangan menjadikan profesi dia sebagai advokat hanya sebagai batu loncatan atau hanya sebagai untuk mencari status,” pesan dia.

Tetapi, apa yang sudah menjadi kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang membutuhkan tanpa membeda-bedakan, baik itu status sosial dan status lainnya.

“Tadi kami berpesan jangan sampai melakukan hal hal yang dapat merusak profesi sebagai advokat itu sendiri,” katanya.

Sebagai contoh melanggar kode-kode etik advokat,melakukan penyuapan, pengancaman, intimidasi dan sebagainya, jangan sampai hal itu terjadi di organisasi DePA-RI.

Untuk jumlah advokat di bawah naungan DePA-RI ini sendiri setelah 7 orang di sumpah tadi dan sebelumnya juga sudah ada pernah penyumpahan 17 orang advokat.

“Keseluruhan di kalimantan selatan ada sekitar 120 orang advokat yang siap beracara di pengadilan,” jelasnya. (kjc)