Katajari.com – Beberapa hari belakangan ini publik dihebohkan dengan naiknya tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Efeknya, diberbagai daerah masyarakat menggelar aksi demo menentang kenaikan tersebut.
Ternyata kenaikan tunjangan itu bukan hanya terjadi di tingkat pusat, namun di Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mengalami hal serupa.
Seperti di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak tahun 2025 ini, para wakil rakyat daerah itu nyatanya juga mendapat kenaikan tunjangan, meski nilainya tidak sampai 2 juta rupiah.
“Berdasarkn kajian, memang ada kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi sekarang. Berdasarkan kajian appraisal yang dilakukan oleh pihak ke-3, dan kenaikan itu berdasarkn fiskal kita,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Rahmad Dhani. Senin (1/9/2025).
Sekwan Kabupaten Banjar menuturkan, kenaikan itu terjadi pada tunjangan untuk perumahan dan komunikasi. Namun untuk nilai pastinya ia mengaku tidak hafal.
“ Untuk nilai pastinya saya tidak hafal, namun di kisaran sedikit di bawah 2 juta rupiah,” katanya.
Ditanya kapan mulai adanya kenaikan tunjangan ini, Rahmad Dhani mengaku sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar.
“Karena perbupnya baru, jadi kemungkinan di tahun 2025 ini juga,” tutupnya.
Diketahui, beredar berkas di jejaring whats app yang merincikan tentang tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banjar yang berisi:
Besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD. berikut:
Ketua DPRD sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah.
Wakil Ketua DPRD sebesar Rp18.500.000,00 (delapan
belas juta lima ratus ribu rupiah).
Besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD
Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD sebesar Rp Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD
Ketua DPRD sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga
juta rupiah).
Wakil Ketua DPRD sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah).
Besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar
Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
(kjc)