Katajari.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dalam waktu dekat akan melakukan penertiban ruang-ruang parkir, seperti di halaman ritel modern, perbankan, dan rumah-rumah makan.
“ Sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga, nantinya pada ruang-ruang parkir itu akan dikenakan pajak.
“Seperti pada tempat usaha masyarakat, atau perusahaan yang melayani masyarakat,” ujar Kadis Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, Selasa (23/9/2025).
Dikatakan Nyoman, meskipun selama ini mereka para pelaku usaha menggratiskan layanan parkir di tempat usaha mereka, namun nanti mereka para pemilik usaha ini akan diwajibkan membayar pajak retribusi parkir ke daerah.
“Selama ini seperti ritel modern, ke depannya akan kita perluas ke usaha-usaha yang melayani konsumen, seperti rumah makan, dan usaha komersial lainnya”, kata dia.
Adapun untuk hitung-hitungan pajak akan dikenakan, lanjut Nyoman, ada namanya Satuan Ruang Parkir (SRP), nantinya pihaknya akan melakukan pendataan terhadap luasan lahan yang digunakan untuk parkir.
“Nanti diketahui, untuk lahan parkir ini dapat menampung berapa jumlah kendaraan roda empat dan roda dua,” tuturnya.
Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan pada awal tahun 2026 mendatang, sedangkan untuk saat ini pihaknya masih melakukan berbagai persiapan seperti pendataan.
“Dalam minggu ini kita akan rapat dengan BPK, dan nanti kita akan melakukan pendataan di lapangan,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, nantinya para pelaku usaha dibolehkan menarik biaya parkir kepada konsumen, dan mereka dapat menempatkan petugas parkir.
“ Agar tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tiba tiba menduduki lahan parkir, seperti preman dan lainnya,” tutup Nyoman. (kjc)
























