Banjar  

Ketua BPD dan Kepala Desa Pasayangan Utara Bantah Tudingan

Kantor Desa Pasayangan Utara Kecamatan Martapura. (Foto: katajari.fom)

Katajari.com Disebut tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasayangan Utara pastikan hal tersebut merupakan penggiringan opini yang tidak benar dan terkesan merugikan.

Ketua BPD Pasayangan Utara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rahmah mengatakan, selama ini pihaknya bersama empat anggota lainnya selalu melakukan tugas sebagaimana fungsi dari BPD, seperti mengikuti, membahas, dan menyetujui musyawarah desa.

“Bahkan setiap tiga bulan kita selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan desa. Jadi kalau disebut kita hanya tidur dan nerima gaji doang, itu bisa saya bilang adalah tuduhan yang tidak benar,” ungkap Siti Rahmah, Selasa (30/9/2025).

Fungsi BPD sendiri bukan hanya harus di kantor setiap hari, karena untuk menampung aspirasi masyarakat, dapat dilakukan di mana pun, bahkan di warung kopi sekalipun.

“Kadang kita duduk di warung pun ada saja aspirasi masyarakat yang masuk ke kita, misalkan ada sumur umum yang bermasalah, kita bisa langsung laporkan ke pemerintah desa untuk ditanggulangi,” katanya.

Siti Rahmah menegaskan, selama ini pihaknya selalu memantau dan mengawasi kinerja kepala desa serta aparat desa, dan selama ini tidak ada kekeliruan yang ditemukan oleh BPD terhadap penggunaan Dana Desa (DD).

“Cara kerja BPD inikan fleksibel, di mana saja dan kapan saja, bahkan malam hari pun kita turun kalau ada rapat dengan kepala desa maupun masyarakat,” ungkapnya.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi Badan Permusyawaran Desa (BPD) sendiri yakni, membahas dan merumuskan Peraturan Desa, serta mengawasi pelaksanaan dari semua kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, BPD juga memiliki beberapa peran penting lainnya, antara lain:

– Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintahan desa
– Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka pembangunan desa
– Mengadakan evaluasi terhadap program-program pembangunan yang telah dilaksanakan

Dengan melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa untuk memastikan partisipasi warga dalam pengambilan keputusan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa, serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat secara lebih efektif.

Kepala Desa Sayangkan Disebut Tidak Bekerja Maksimal Untuk Masyarakat

Kepala Desa Pasayangan Utara, Muhammad Zayadi, membantah tegas isu dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang sempat diberitakan salah satu media.

Ia menilai pemberitaan tersebut merugikan karena klarifikasinya tidak ditampilkan sehingga terkesan tidak balance atau tidak berimbang.

“Sebenarnya saya sudah memberikan klarifikasi kepada media itu. Namun saat beritanya tayang, komentar saya tidak dicantumkan. Yang ada hanya keterangan dari narasumber lain,” jelas Zayadi, Senin (30/9/2025) malam.

Menurutnya, isu dugaan penyalahgunaan anggaran yang diarahkan ke dirinya tidak benar.

Pihaknya bahkan sudah melakukan rapat koordinasi di internal pemerintahan desa untuk memastikan transparansi keuangan.

“Dugaan itu tidak benar. Kami sudah membahasnya bersama perangkat desa,” tegasnya.

Selain dana desa, ia juga menyoroti isu penggunaan insentif Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang disebut-sebut bermasalah.

Padahal, kata dia, insentif tersebut diterima secara legal karena adanya keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan Linmas.

“Insentif itu sebagian juga dipakai untuk kebutuhan operasional kantor desa, terutama dapur umum, karena ada pemangkasan anggaran di desa,” tuturnya. (kjc)