Tiga Toko Retail Modern di Kabupaten Tanah Bumbu Ditutup

Toko retail modern yang ditertibkan dan ditutup di Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu)
Toko retail modern yang ditertibkan dan ditutup di Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu)

Katajari.com Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) melaksanakan penutupan sejumlah Gerai Indomaret di Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/02/2022).

Kepala DKUMP2 H. Denny Harianto dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasional.

Selain itu disebutkan bahwa toko modern yang ditutup pada sidak kali ini juga akan diberikan teguran keras serta sanksi administratif yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha yang bersangkutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin melakukan pembinaan sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap H. Denny.

Dirinya mengatakan, kegiatan Ini akan berlanjut merambah semua Toko Modern, agar dapat memberikan contoh terkait pentingnya perizinan bagi para pelaku usaha sehingga kedepannya tidak hanya toko modern tetapi seluruh sektor yang menjalankan operasional di Tanah Bumbu dapat memenuhi standar perizinan yang berlaku.

“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, mereka harus melengkapi semua itu,” jelas H. Denny.

Ia juga menyampaikan bahwa, keberadaan toko modern tersebut menimbulkan sejumlah dampak positif dan negatif. Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah toko modern itu berdiri.

Namun dampak negatif juga diakui dirasakan sebagian pedagang atau toko kecil yang keberatan karena keberadaan toko modern yang dianggap mematikan usaha milik warga setempat.

“Oleh karena itu, di setiap kecamatan memang toko modern yang berdiri harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat, serta harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan retail yang ada sekitarnya, kalau mereka pedagang retail merasa tidak masalah, ya silahkan,” pungkas H. Denny.

Adapun sebanyak 3 (tiga) gerai Indomaret yang ditertibkan pada kegiatan kali itu diantaranya Gerai Indomaret di Jl. Kuranji Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jl. Transmigrasi Plajau KM. 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jl. Raya Kodeco, Desa Gn. Antasari.

Sementara kegiatan DKUMP2 ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait lain seperti Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Bagian Pekenomian SDA serta Kecamatan Simpang Empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *