Dinilai Terlibat Politik Praktis, Pengurus Cabang IPNU Kota Banjarbaru Dibekukan

Ketua Pengurus Wilayah IPNU Kalsel A Syarief Hidayat. (Foto: Riceknews.com)

Katajari.com Di dalam aktivitasnya dinilai ikut terlibat politik praktis terkait akan berlangsungnya Pilwali Banjarbaru 2024, Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kalsel mengeluarkan kebijakan untuk membekukan Pengurus Cabang (PC) IPNU Kota Banjarbaru, Kamis (27/6/2024).

PW IPNU Kalsel dengan tegas telah membekukan IPNU Kota Banjarbaru masa khidmat 2024-2026.

Pembekuan ini dilakukan didasari karena PW IPNU Kalsel menilai PC IPNU Banjarbaru terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) yang tercantum pada Bab XI Pasal 24 dan Bab 5 pasal 15.

Pembekuan PC IPNU Banjarbaru sesuai dengan Surat Keputusan PW IPNU Kalsel Nomor 058/PW/A/Sk/XIII/7454/VI/2024.

SK pembekuan itu merupakan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Pimpinan IPNU Kalsel secara tertutup pada Selasa (25/6/2024) di Banjarbaru, yang ditandatangani Ketua IPNU Kalsel A Syarief Hidayat dan Sekretaris Muhammad Anwar.

Wakil Ketua V PW IPNU Kalsel sekaligus Koordinator Wilayah PC IPNU Kota Banjarbaru, Syarbani mengatakan berawal pihaknya menerima berita dari media online berjudul ‘IPNU Mendukung Aditya Mufti Ariffin Melanjutkan Pembangunan Kota Banjarbaru’, tayang tanggal 24 Juni 2024.

“PC IPNU Kota Banjarbaru melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis dengan mendukung salah satu bakal calon Wali Kota Banjarbaru di bursa Pilkada 2024,” ujar Syarbani.

Rapat pleno pimpinan memutuskan PC IPNU Banjarbaru terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) IPNU pada BAB XI Pasal 24 dan BAB V Pasal 15 tentang Pembekuan Kepengurusan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) IPNU.

“Sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus PW IPNU Kalsel untuk Kota Banjarbaru, saya sangat menyayangkan atas adanya berita tersebut, hingga menyebabkan pelanggaran PD -PRT IPNU,” ungkap Syarbani.

Senada, Ketua PW IPNU Kalsel A Syarief Hidayat mengatakan, IPNU merupakan organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan.

Ia menyatakan, sikap PC IPNU Banjarbaru tersebut melanggar PD-PRT organisasi yang tertuang dari hasil Kongres dan Konbes.

“Kita tentunya tegas mengambil sikap karena sudah melanggar aturan organisasi,” kata Ketua PW IPNU Kalsel.

Syarief menambahkan, melalui rapat pleno juga menentukan Ketua Caretaker PC IPNU Kota Banjarbaru agar melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) PC IPNU Kota Banjarbaru mendatang. (kjc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *