Tingkatkan Layanan Publik, Pemprov Kalimantan Selatan Kerjasama Ombudsman RI

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Senin (4/7/2022) di Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. (Foto: Kominfo Kalimantan Selatan)

Katajari.com Sebanyak 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, sebagai bentuk komitmen dalam percepatan peningkatan pelayanan publik.

Penandatanganan PKS ini disaksikan langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, didampingi Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, dipelaksanaan apel gabungan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (4/7/2022).

Dalam kesempatannya Sahbirin berharap, PKS dapat mendorong lahirnya pelayanan publik berkualitas, serta menjadi momentum bagi SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar lebih memaksimalkan pelayanannya.

“Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalsel harus memperhatikan dan memberikan pelayanan yang prima, jangan sampai pelayanan publik yang diberikan mengecewakan masyarakat,” katanya.

Apalagi, sambung dia, sektor yang berkaitan dengan perizinan, pendidikan, dan sektor lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel, Muhamad Muslim, sebagai salah satu SKPD yang turut menandatangani PKS tersebut mengatakan, pihaknya siap mendukung dan menindak lanjuti PKS ini, khususnya yang menjadi subtitusi dari Diskominfo Kalsel.

Jadi untuk Diskominfo sendiri PKS ini meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran informasi atau data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas layanan publik, dan pendampingan secara berkala dalam peningkatan kualitas layanan publik,” kata Muslim.

Muslim menambahkan, Diskominfo Kalsel akan terus menjalin dan memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, sehingga pelayanan publik yang diberikan bisa dilaksanakan secara optimal.

“Dalam PKS ini kita berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, agar pelayanan publik kita seperti Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Paman, layanan Komisi Informasi Daerah Provinsi Kalsel, serta layanan informasi oleh PPID bisa berjalan dengan optimal,” jelas Muslim.

Tinggalkan Balasan