Dokter Izzak dan Dokter Endah Terpilih Sebagai Ketua PERSI dan MAKERSI Kalsel

Dr dr Izzak Zoelkarnain SpOT (K) FICS sebagai Ketua PERSI Kalsel periode 2021-2024. (Foto: Kominfo Kalsel)
Dr dr Izzak Zoelkarnain SpOT (K) FICS sebagai Ketua PERSI Kalsel periode 2021-2024. (Foto: Kominfo Kalsel)

Katajari.com Para anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memilih Dr dr Izzak Zoelkarnain SpOT (K) FICS sebagai Ketua PERSI Kalsel periode 2021-2024.

Dokter Izzak merupakan seorang dokter ahli bedah tulang atau spesialis Orthopedi dan Traumatologi, yang juga membantu layanan konsultasi kesehatan pada tulang secara umum.

Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin ini menyelesaikan pendidikan Spesialis Orthopedi dan Traumatologi di Universitas Airlangga.

Izaak Zoelkarnain Akbar juga tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi & Traumatologi Indonesia (PABOI).

Sedangkan Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) Kalsel periode 2021-2024 dijabat Dr dr Hj Endah Labati Silapurna MHKes, yang kesehariannya sebgai Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru.

Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin (kanan), Wagub Kalsel H Muhidin (tengah) dan Direktur RSD Idaman Banjarbaru dr Hj Endah Labati Silapurna. (Foto: Humpro Kota Banjarbaru)
Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin (kanan), Wagub Kalsel H Muhidin (tengah) dan Direktur RSD Idaman Banjarbaru dr Hj Endah Labati Silapurna. (Foto: Humpro Kota Banjarbaru)

“Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada beliau, Ketua  PERSI Kalsel dan Ketua MAKERSI Kalsel,” ucap Kabag Tata Usaha dan Humas RSD Idaman Kota Banjarbaru, dr Danny Indrawardhana, Selasa (18/1/2022).

Di sisi lain, PERSI diketahui adalah organisasi yang menghimpun dan mewakili rumah-rumah sakit di Indonesia.

Kemudian, MAKERSI adalah badan otonom PERSI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat dan daerah untuk menjalankan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)

KODERSI memuat rangkaian nilai-nilai dan norma norma moral perumahsakitan Indonesia, untuk dijadikan pedoman dan pegangan bagi setiap insan perumahsakitan yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit di Indonesia.

KODERSI merupakan kewajiban moral harus ditaati oleh setiap rumah sakit di Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik, bermutu, profesional dan sesuai dengan norma dan nilainilai luhur profesi kedokteran.

KODERSI pertama kali disahkan dalam Kongres VI PERSI pada tahun 1993 di Jakarta. Dalam perjalanannya telah mengalami perbaikan dan penyempurnaan.

Umumnya pedoman yang termuat dalam KODERSI berupa garis besar atau nilai-nilai pokok yang masih memerlukan penjabaran yang lebih rinci dan teknis.

Untuk menjabarkan KODERSI dan menerapkannya dalam kebijakan rumah sakit maka setiap rumah sakit dianjurkan membentuk Komite Etik Rumah Sakit (KERS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *