Katajari.com – Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian dan Perbengkelan Bermotor memberlakukan pengujian KIR gratis terhitung sejak 1 Januari 2024.
“Pemberlakuan kir gratis sesuai instruksi undang-undang. Hanya batas waktunya tidak ditentukan, karena ini instruksi langsung dari Kementerian Perhubungan,” kata Kepala UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor, Noor Samsul, Kamis (4/1/2024).
Mobil yang lulus uji kir harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain lulus administrasi atau uji fisik dan kelengkapan mobil.
“Setiap mobil diuji pada lorong pengujian meliputi emisi, rem, lampu depan belakang, sein, serta klakson. Dinyatakan lulus bila semua berfungsi normal,” katanya.
Namun, jika selama pengujian ada kendala seperti lampu atau klakson yang tidak berfungsi, diberikan kesempatan memperbaiki dan diuji lagi dihari sama.
Jika yang bermasalah pada bagian rem, tidak akan lolos karena perhitungan karena akan membahayakan di jalan nantinya. Layanan dibuka setiap jam kerja dari pukul 08.00 – 13.00 Wita.
“Jadi pemilik mobil bisa datang ke UPT untuk memastikan semua perangkat berfungsi,” imbuh dia. (kjc)