Penyesuaian Tarif Baru PTAM Intan Banjar Diberlakukan Sejak September

Komisaris Utama (kanan) dan Direktur PTAM Intan Banjar (kiri) sosialisasi pada Juni 2022. (Foto: Humas PTAM Intan Banjar)
Komisaris Utama (kanan) dan Direktur PTAM Intan Banjar (kiri) sosialisasi pada Juni 2022. (Foto: Humas PTAM Intan Banjar)

Katajari.comPT Air Minum (PTAM) Intan Banjar mulai memberlakukan tarif baru pemakaian air pada September 2022. Hal ini sebelumnya di bulan Juni 2022 sudah disosialisasikan oleh direksi PTAM Intan Banjar bahwa bakal  ada kenaikan tarif baru yang disampaikan kepada perwakilan pelanggan, tokoh masyarakat, LSM, dan wartawan.

Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar menjelaskan, penyesuaian tarif dimaksudkan agar perusahaan dalam kondisi Full Cost Recovery (FCR) dimana biaya operasional dapat ditutup oleh pendapatan operasional.

”Dengan kondisi Full Cost Recovery perusahaan dapat melakukan pengembangan dalam rangka peningkatan pelayanan,” ungkapnya, Rabu (29/6/2022).

Ia menambahkan bahwa seluruh pemegang saham telah menyepakati penyesuian tarif dalam RUPs Luar Biasa tanggal 11 Mei 2022, dengan catatan adanya peningkatan pelayanan dan sosialisasi kepada pelanggan.

Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar HM Hilman mengatakan, ada dua fungsi yang dijalankan perusahaan, yakni fungsi sosial dan fungsi profit oriented. Dimana sejak tahun 2012 sampai sekarang, PTAM Intan Banjar belum pernah menyesuaikan tarif air minum dan peningkatan biaya air curah sebesar 10 persen.

”Penyesuaian tarif air minum yang kita usulkan Tarif bawah sebesar Rp 4.200, tarif dasar Rp 9.000, tarif penuh Rp 11.500 dan tarif kesepakatan minimal Rp 20.000,” rinci Hilman.

Dengan penyesuaian tarif tersebut lanjutnya, sangat menentukan keberlangsungan dan jalannya roda perusahaan. Dengan hal ini fungsi profit oriented dapat dimanfaatkan demi kemajuan perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum dan air bersih kepada masyarakat.

Perusahaan air minum yang melayani pelanggan di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, selanjutnya mulai September 2022  memberlakukan kenaikan tarif baru.

Pemberitahuan itu diumumkan juga kepada seluruh pelanggan PTAM Intan Banjar,tentang penyesuaian tarif baru pemberlakuan pembayaran tagihan rekening air per 1 September 2022, dengan informasi layanan Nomor 34/HUMAS-SDM/IX/2022.

Pemberlakuan ini sudah berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/360/KUM/2022, dan keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/257/KUM/2022.

Kriteria pelanggan terbagi dalam beberapa kelompok di dalam penyesuain tarif baru air minum dari PTAM Intan Banjar.

Di antaranya, Kelompok I terdiri pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghasilan per bulan di bawah upah minimum kabupaten/kota/provinsi, daya listrik maksimal 900 va (subsidi) atau rumah pelanggan dengan score di bawah 16.

Lalu, pelanggan sosial ialah pengguna keran umum/hidran umum, tempat ibadah, yayasan sosial/ panti sosial, panti asuhan, rumah jompo. Juga, pelanggan untuk pendidikan meliputi sekolah (TK/SD/SMP/SMA dan SMK), madarasah, pondok pesantren.

Sedangkan Kelompok II adalah pelanggan rumah tangga yang tidak memenuhi riteria pelanggan MBR pada kelompok I, rumah pelanggan dengan score di atas 16 sampai di bawah 38.

Termasuk di dalam Kelompok III terdiri pelanggan ZAMP, bisnis niaga atau rumah pelanggan dengan score 38, institusi pemerintah, institusi swasta.

Berikutnya, Kelompok IV yakni pelanggan khusus terdiri non komersil, komersil, dan industri.

Keputusan kenaikan dan pemberlakuan baru tarif air minum PTAM Intan Banjar ditetapkan berdasarkan kesepakatan/perjanjian antara pelanggan dan direktur PTAM Intan Banjar (Perseroda).

Melalui pengumuman yang disampaikan Humas PTAM Intan Banjar diberitahukan biaya administrasi atau biaya tetap ialah pelanggan yang pemakaian airnya dalam satu bulan kurang dari standar kebutuhan pokok air minum tidak dikenakan perhitungan tarif pemakaian air, tetapi dikenakan biaya admin atau biaya tetap.

Biaya admin atau biaya tetap sebagai berikut untuk Kelompok I Rp42 ribu, kelompok II Rp90 ribu, dan kelompok III Rp115 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *