Banjar  

Bantuan Stimulan Pasca Banjir di Kabupaten Banjar Bakal Dikucurkan

Jajaran BNPB silaturahmi Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kepala BPBD Kabupaten Banjar Ahmad Solhan, Rabu (9/3/2022). (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)

Katajari.com Bantuan stimulan rumah korban terdampak musibah bencana banjir di Kabupaten Banjar akan segara dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB  diwakili Kepala Sub Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan BNPB Agus Riyanto menyampaikan ini ketika silaturahmi dan diterima Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Rabu (10/3/2022) pagi di Mahligai Sultan Adam Martapura.

Silaturahmi ini untuk monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan bantuan stimulan perbaikan rumah pasca banjir dan tanah longsor Tahun 2021.

Kepala Sub Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan BNPB Agus Riyanto menjelaskan, tujuan silaturahmi memonitoring pelaksanaan bantuan stimulan rumah bagi korban terdampak bencana banjir di wilayah Kalimantan Selatan 2021.

“Sebanyak 9 Kabupaten yang terdampak, sebesar Rp22,9 miliar diberikan kepada 1054 KK terdiri dari kategori rusak berat, sedang dan ringan,” jelas Agus.

Ditambahkannya stimulan ini wujud perhatian Pemerintah Pusat kepada daerah. Stimulan rusak besar Rp50 Juta, sedang Rp25 Juta dan ringan Rp10 Juta. Bantuan ini bukan bantuan langsung tunai tapi untuk perbaikan rumah yang rusak akibat terdampak banjir.

“Sehingga pemanfaatan dananya harus dimonitor. Kita tahu rumah ini adalah kebutuhan primer sehingga pemerintah konsen untuk membantu,” tambahnya.

Agus juga mengaku optimis bantuan cepat terselesaikan, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat bisa lebih cepat didapatkan.

”Kami memastikan dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Banjar ini,” tutupnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar Ahmad Solhan mengatakan, pihaknya diinstruksikan untuk menyelesaikan bantuan stimulan ini.

“Sekarang sudah tahap mau mentransfer ke rekening masing-masing masyarakat yang mendapatkan,” ucap Solhan.

Bantuan stimulan ini sudah diberikan aturan petunjuk teknisnya oleh pemerintah daerah. Tata cara pengambilan maupun pembayaran dengan aturan bukan untuk dana konsumtif sehari-hari tetapi untuk perbaikan rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *