Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2024 Ditargetkan Rp177,9 M

Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. (Foto: Rudi Indrajaya/Katajari.com)
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. (Foto: Rudi Indrajaya/Katajari.com)

Katajari.com Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru targetkan pendapatan daerah Kota Banjarbaru pada tahun 2024 ini Rp 177,9 miliar.

Target pendapatan daerah Kota Banjarbaru tahun 2024 itu tentu saja lebih tinggi dari tahun sebelumnya, 2023 yang hanya berkisar Rp 170 miliar.

“Target pendapatan daerah Kota Banjarbaru untuk tahun 2024 ini ditetapkan Rp177,9 miliar,” ucap Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kamis (4/1/2023).

Untuk mencapai target pendapatan daerah Kota Banjarbaru tahun 2024 sebesar Rp177,9 miliar, pihaknya berupaya memaksimalkan semua sektor pendapatan, baik pajak dan retribusi.

Kendati diberlakukan Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sambung dia, pihaknya tetap optimis target pendapatan daerah yang sudah ditentukan bisa tercapai.

Kemas Rudi mengakui, peraturan baru undang undang Nomor  1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membuat beberapa pajak yang dipungut Pemerintah Kota Banjarbaru mengalami penurunan.

“Contohnya pajak parkir, biasanya bisa menyumbang sekitar 30 persen kini hanya bisa 10 persen,” cetusnya.

Tentunya bila dihitung rupiah maka Pemerintah Kota Banjarbaru kehilangan Rp3,4 miliar dari pajak parkir, kemudian kehilangan Rp 1 miliar dari retribusi dari dinas teknis seperti KIR, Tera, BTS.

“Jadi lumayan banyak pendapatan daerah yang hilang, tapi insya Allah kita lihat potensi lain yang mendongkrak pendapatan daerah tahun 2024 ini,” katanya.

Potensi penambahan pendapatan daerah tahun 2024 yang diincar Pemerintah Kota Banjarbaru, adalah sektor pajak restoran, memperbanyak pemasangan tapping box, bertambahnya kafe-kafe.

“Penambahan pendapatan daerah ini dibantu pihak kelurahan, kecamatan, UPT, bidang-bidang untuk memonitor di lapangan. UPT   ditargetkan 15 titik per hari, baik pemutakhiran atau pajak baru yang potensi,” papar Kemas Rudi  (kjc)

Tinggalkan Balasan