Katajari.com – Revitalisasi kawasan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilaksanakan, ditengarai tak sesuai fakta.
Dengan ditemukannya banyak kejanggalan di antaranya pedestrian bahan bangunan berupa pigmen block sebagaimana dikemukakan pemerhati pembangunan, Anang Rosadi Adenansi.
Dikemukakan aktivis masyarakat yang getol memperjuangkan suara masyarakat bawah ini, berdasarkan hasil uji laboratorium dari Sucofindo terhadap salah satu bahan bangunan trotoar Jalan Sekumpul tersebut.
Diketahui bahwa yang dinyatakan digunakan batu alam seperti digemborkan, ternyata bukan batu alam tapi batu olahan.
“Mutu daripada paving block k400 yang mereka nyatakan seperti itu, k400 dikatakan batu alam, tidak perlu disemen, langsung dipasang di atas pasir, kekuatan olahan,” sebutnya.
Lalu, menerima pernyataan pigmen block itu dari batu alam, ia lantas ingin mengetahui lebih jauh tentang hal ini, berkomunikasi berbagai pihak seperti suplier, ahli geologi, ahli perbatuan.
Kemudian, mengambil sampling batu alam yang disebut-sebut k400 dengan sepengetahuan tukang bangunan, masyarakat sekitar, dan wartawan, ia melakukan analysis report melalui Sucofindo untuk pengujian.
Dasar pengujian dilakukan untuk mengetahui bahan bangunan yang digunakan batu alam atau bukan.
“Setelah berjalan satu bulan diterima hasilnya dari Sucofindo, ternyata pigmen block batu alam k400 terindikasi bukan batu alam,” ungkapnya, Rabu (20/7/2022).
Atas hasil ini, ia berasumsi ada kemungkinan telah terjadi manipulatif terhadap material, tidak menutup kemungkinan modus operandi di seluruh Indonesia yaitu dinyatakan batu alam ternyata tidak menggunakan batu alam.
Kendati telah memiliki bukti dari hasil uji lab Sucofindo. Namun, ia tak ingin mengambil kesimpulan bahan yang digunakan bukan batu alam.
Diterangkannya, kejanggalan itu semula dicurigai dengan jawaban yang tidak rasionalitas, menyembunyikan data, manipulatif anggaran dan kualitas bangunan.
“Saya ingin aktor intelektual harus diungkap, berinisiasi terhadap anggaran, maupun adanya kemungkinan manipulatif bahan yang digunakan,” cetus mantan anggota DPRD Kalsel tersebut.
Waktu lalu, beber dia, sebelumnya telah meminta surat kepada Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukinman Wilayah Kalsel. Surat yang pertama dalam rangka memenuhi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tapi, dijawab oleh Ditjen bahwa rencana anggaran belanja (RAB) ini adalah rahasia negara, yang tidak boleh dibuka selama 30 tahun.
Padahal semua bersumber dari APBD, APBN, atau sumber lainnya yang menyangkut bukan kerahasiaan negara, maka pernyataan itu tidak rasional.
Sebenarnya, papar dia lebih lanjut, diminta atua tidak diminta maka sebagai anggota DPR RI seharusnya turun tangan untuk lebih intensif menangani permasalahan banua ini.
“Saya berharap anggota DPR RI yang turun tangan sampai tuntas, karena mereka memunyai fungsi anggaran, pengawasan sampai legislasi. Kalau tidak dijalankan dengan baik, maka rakyat yang harus turun,” katanya.