Kuasa Hukum Mardani Menilai Ada Sabotase Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana. (Foto: Suara.com/Ria Rizki)

Katajari.com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Mardani H. Maming. Namun, kuasa hukumnya menilai ada sabotase di persidangan.

Hakim Hendra Utama Sutardodo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Sementara itu, atas putusan tersebut Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menuding KPK melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami,” ujar Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Denny menyatakan pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.

Denny mengungkapkan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.

“Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut, ini jadi proses sabotase praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah,” jelasnya.

Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7), sesuai janji sebelumnya. “Insya Allah,” ujar Denny. (suarakalbar.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *